Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Rabu, 02 September 2020 – 19:26 WIB
Sandy menyampaikan bahwa kasus ini awalnya diungkap oleh warga kampung setempat.
Bayi laki-laki berusia 5 jam tersebut kata dia bahkan masih hidup saat digali warga dari dalam tanah.
Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Datu Beru Takengon.
SM sendiri sebagai ibu kandung si bayi dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 341 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
BACA JUGA: Widi Aryanti Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Sang Ibu Curiga, Pintu Dibuka Paksa, Astaga
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh kasus ini," kata AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus bayi yang dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya usai melahirkan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat