Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. Foto: ANTARA/Kurnia Muhadi

Sandy menyampaikan bahwa kasus ini awalnya diungkap oleh warga kampung setempat.

Bayi laki-laki berusia 5 jam tersebut kata dia bahkan masih hidup saat digali warga dari dalam tanah.

Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Datu Beru Takengon.

SM sendiri sebagai ibu kandung si bayi dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 341 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

BACA JUGA: Widi Aryanti Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Sang Ibu Curiga, Pintu Dibuka Paksa, Astaga

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh kasus ini," kata AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus bayi yang dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya usai melahirkan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News