ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan

ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan
ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk tidak mengalihkan laporan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama ke bidang pencegahan. Alasannya, laporan yang diajukan ICW pada akhir 2008 itu, sudah layak dinaikkan menjadi penyidikan. Berdasarkan penelusuran ICW, agar DAU cair, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni sengaja mengeluarkan Keputusan Menteri Agama 023/2005 yang ditandatanganinya sendiri.

Kepmen ini berbeda dari produk hukum yang dikeluarkan Menteri Agama sebelumnya, yakni Said Agil Husein Al Munawar. "Jadi, Menteri Agama bukan meneruskan kebijakan lama, tapi membuat aturan baru," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, didampingi Ade Irawan, Koordinator Bidang Pelayanan Publik.

Seperti diketahui, mantan Menag Said Agil akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan DAU senilai Rp 719 miliar.

Adnan menambahkan, paling tidak ada tiga bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2005 dan 2006. Penyimpangan pertama nilainya USD 10.936.107. Di mana USD 6.456.912 digunakan untuk talangan katering jamaah di Madinah, USD 2,4 juta talangan biaya penerbangan, serta USD 2 juta merupakan saldo dana operasional haji tahun 2005 yang semestinya dimasukkan dalam DAU.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk tidak mengalihkan laporan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama ke bidang pencegahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News