ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:43 WIB
Sedangkan Menteri Agama Maftuch, menurut ICW, diduga menerima tunjangan ganda dari DAU dan BPIH masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta per bulan. Dugaan gratifikasi juga dialamatkan ke Menteri Agama, dengan bentuk memberikan biaya perjalanan dinas ke sejumlah anggota DPR RI masing-masing sebesar USD 2.845.
"Bila dihentikan di (bidang) pencegahan, kita takut malah mendorong orang untuk korupsi. Makanya hari ini kita pertanyakan kasusnya," tandas Adnan Topan. (pra)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk tidak mengalihkan laporan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama ke bidang pencegahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan