Eksekusi Ayin, KPK Tunggu Putusan Lengkap MA
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:05 WIB
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun hingga saat ini KPK belum juga mengeksekusi Artalyta, lantaran belum menerima salinan lengkap putusan dari MA.
“Belum tereksekusinya yang bersangkutan ini karena sampai sekarang kita belum terima lengkap putusan dari MA,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Antasari, setelah ada putusan lengkap dari MA, dengan dasar itu KPK baru bisa menjalankan eksekusi. “Nanti akan segera dieksekusi. Artalyta dari rutan tahanan Mabes Polri, akan kita pindahkan ke LP, antara Salemba atau Cipinang,” tambahnya.
Berhubung hingga saat ini KPK belum memiliki rutan sendiri, para tahanan KPK memang masih banyak yang dititipkan, di antaranya di rutan Mabes Polri, Polda, Polres, rutan Salemba, dan di LP Cipinang.
JAKARTA - Pengajuan permohonan kasasi terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker