ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
ICW mencermati, ada beberapa hal yang patut didorong ke arah penegakan hukum pada kasus BC ini. KPK harus mengusut penempatan dana BUMN di Bank Century, apalagi ada dugaan dana tersebut ditempatkan sebelum Bank Century menerima FPJP dan mendapatkan PMS (bailout).
Ini merupakan kebijakan yang anomali, kata Danang, padahal banyak pilihan bank lain yang lebih sehat dengan tingkat bunga baik. Yang perlu diusut oleh KPK adalah motif penempatan dana BUMN, siapa aktor intelektualnya dan kaitannya dengan kebijakan bailout.
Selain itu, penegak hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Bapepam-LK karena buruknya pengawasan terhadap lembaga keuangan yang sudah berulang kali terjadi. (lev/jpnn)
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10