ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century

ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Pelanggaran itu terjadi sejak proses merger lalu indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Indikasi yang lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan. Dari temuan BPK, lanjutnya, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara (PMS) karena uang negara pada LPS dipergunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (deposan) Bank Century.

"Dari Rp6,7 triliun dana PMS, Rp4,02 triliun dipergunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas sehingga PMS membengkak," katanya. Danang mengatakan, aliran dana BC, terkait siapa para penerima dana Century harus dikejar oleh KPK.

Danang mengatakan, yang harus dicermati adalah perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai untuk membayar para deposan Century. “Siapa yang mengubah peraturan dan apa motifnya," ujarnya.

JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News