ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
Pelanggaran itu terjadi sejak proses merger lalu indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Indikasi yang lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan. Dari temuan BPK, lanjutnya, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara (PMS) karena uang negara pada LPS dipergunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (deposan) Bank Century.
"Dari Rp6,7 triliun dana PMS, Rp4,02 triliun dipergunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas sehingga PMS membengkak," katanya. Danang mengatakan, aliran dana BC, terkait siapa para penerima dana Century harus dikejar oleh KPK.
Danang mengatakan, yang harus dicermati adalah perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai untuk membayar para deposan Century. “Siapa yang mengubah peraturan dan apa motifnya," ujarnya.
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum