ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan

Ajak Keluarga Berhaji, Minta Sumbangan Kemenag

ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan
ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan
Selain pemberian akomodasi, ICW juga memiliki surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang ditandatangani Setdirjen PHU, Abdul Ghafur Djawahir yang ditujukan kepada staf teknis urusan haji. Dalam surat tersebut Ghafur meminta Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah untuk memberi bantuan transportasi kepada anggota DPR.

Ia menuturkan, salah satu anggota DPR yang telah jelas terlibat dalam penyalahgunaan dana haji itu berinisial F dan menjabat pada periode 2004-2009 dan 2009-2014. Dalam surat tersebut bantuan transportasi diberikan untuk keperluan pribadi F sekeluarga. "Padalah moda transportasi itu dibiayai dari duit haji simpanan calon jamaah," kata dia.

Menurutnya bantuan itu telah melanggar Pasal 208 ayat (3) UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pasal tersebut anggota DPR dilarang menerima gratifikasi. Bantuan itu merupakan gratifikasi karena bukan hak mereka. Apalagi dalam konteks itu, para wakil rakyat tidak sedang tugas negara. ICW, kata Ade, juga sudah melaporkan hal yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pelaporan terhadap DPR ini untuk mempertegas penindakan secara internal," kata dia.

Sejatinya, posisi DPR RI adalah mengawasi dan bukan terlibat menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Karena itu, BK DPR harus segera bekerja untuk mengusut dugaan ini sesuai dengan kewenangan di dalam Undang-undang dan Tata Tertib DPR RI. Diharapkan dalam waktu dekat BK DPR akan melakukan pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai dengan wewenang seperti diatur di dalam Pasal 127 UU No. 27 tahun 2009. (zul)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengungkapkan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News