ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno
Dokumentasi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya. Dengan begitu, eks narapidana kasus korupsi itu lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

“Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Minggu (19/6).

ICW juga menyoroti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang baru disahkan Sigit.

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW mendesak Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang banyak kejanggalan dalam sidang etik.

ICW juga mengharapkan eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik. ICW menginginkan putusan akhirnya ialah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” kata Kurnia.

Diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Dia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

ICW menilai seharusnya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali AKBP Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News