ICW Ragukan Puspom TNI

Soal Pengusutan Tiga Rekan Udju Dhuhaeri dari TNI

ICW Ragukan Puspom TNI
ICW Ragukan Puspom TNI
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan proses penyelidikan dugaan korupsi mantan tiga anggota Fraksi TNI/Polri DPR periode 1999-2004 terkait dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia ke Puspom TNI disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengkhawatirkan pengusutan oleh Puspom TNI tak akan jelas penyelesaiannya.

Emerson menyatakan, suap itu terjadi ketika Mayjen TNI Darsup Yusuf, Laksma TNI R. Sulistyadi dan Marsma TNI Suyitno berstatus sebagai anggota DPR.  “Jadi ICW berpendapat itu bukan korupsi militer, tetapi saat mereka menjadi anggota DPR,” ujar Emerson saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/3).

Menurutnya, sudah selayaknya ketiganya disidik oleh KPK. Alasan Emerson, karena selama ini dugaan korupsi oleh anggota TNI yang ditangani Puspom TNI tidak jelas penyelesaiannya. “Jadi bukan malah KPK menyerahkan ke Puspom TNI. Suapnya itu saat ketiganya di DPR (anggota Fraksi TNI/Polri), jadi kami menilai KPK tetapi memiliki kewenangan untuk menyidik ketiganya,” tandas Emerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan atas mantan anggota Fraksi TNI/Polri. Udju Djhuhaeri di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/3) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut tiga kolega Udju Djuhaeri yaitu Mayjen TNI Darsup Yusuf, Laksma TNI R. Sulistyadi dan Marsma TNI Suyitno, ikut menerima suap dalam bentuk travelers cheque (TC) masing-masing senilai Rp 500 juta. TC itu diserahkan terkait dukungan untuk Miranda Gultom sebagai DGS BI.

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan proses penyelidikan dugaan korupsi mantan tiga anggota Fraksi TNI/Polri DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News