ICW Sebut KPK Tidak Perlu Dewan Pengawas dan SP3, Begini Penjelasannya
Jumat, 13 September 2019 – 20:40 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com
"KPK bisa dengan gampang menetapkan tersangka dengan berpikir besok bisa di SP3. Bisa dihilangkan statusnya. Itu bisa menyebabkan penegakan hukum tidak prudent, tidak terukur. Sebab, KPK merasa ada tiket mengoreksi dengan SP3," timpal dia.(mg10/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan langkah tepat ketika menyetujui dua poin di dalam Revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance