ICW Sebut KPK Tidak Perlu Dewan Pengawas dan SP3, Begini Penjelasannya
Jumat, 13 September 2019 – 20:40 WIB
"KPK bisa dengan gampang menetapkan tersangka dengan berpikir besok bisa di SP3. Bisa dihilangkan statusnya. Itu bisa menyebabkan penegakan hukum tidak prudent, tidak terukur. Sebab, KPK merasa ada tiket mengoreksi dengan SP3," timpal dia.(mg10/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan langkah tepat ketika menyetujui dua poin di dalam Revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19