ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun
Selasa, 04 Agustus 2009 – 22:04 WIB

ICW Temukan Piutang Pajak Rp 45 Triliun
ICW juga meminta agar Dirjen Pajak melakukan penanganan lebih lanjut dugaan atau kasus penyimpangan pajak, seperti manipulasi pajak pada Asian Agri, hutang pajak terutama pada perusahaan besar yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penyumbang dana kampanye 2009 (tanpa NPWP atau fiktif). “Pengelolaan pajak harus dilandasi profesionalisme dan integritas dan harus bebas dari kepentingan politik-bisnis,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan temuan terbarunya terkait isu perpajakan. Terhadap Dirjen Pajak yang baru yakni Mohammad Tjiptardjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan