MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:57 WIB

MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), justru tidak dipersoalkan oleh MK. Bahkan sebaliknya, pihak MK berpendapat siapa pun boleh menjadi pembela (kuasa hukum, Red) KPU, meskipun yang bersangkutan bukan seorang pengacara. "Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud. (sid/JPNN)
"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu. Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat