MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), justru tidak dipersoalkan oleh MK. Bahkan sebaliknya, pihak MK berpendapat siapa pun boleh menjadi pembela (kuasa hukum, Red) KPU, meskipun yang bersangkutan bukan seorang pengacara. "Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud. (sid/JPNN)
"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu. Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat