Idrus Masuk Kabinet Bukan Jaminan Golkar Solid Dukung Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo boleh saja memanjakan Golkar dengan menambah kursi menteri bagi kader partai berlambang beringin tersebut di kabinet.
Yaitu, dengan mengangkat Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dan tetap mempertahankan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian.
Namun pengamat politik Kaka Suminta mengingatkan, langkah tersebut bukan jaminan memuluskan langkah Jokowi yang digadang-gadang maju kembali sebagai calon presiden di Pemilu 2019.
"Tak ada jaminan langkah Jokowi memanjakan Golkar akan memuluskan proses kelanjutan pemerintahnya melalui pemilihan presiden," ujar Kaka kepada JPNN, Sabtu (20/1).
Menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini, Jokowi seharusnya belajar dari pengalaman, melihat terlebih dahulu kebiasaan yang berlangsung di Golkar selama ini.
Termasuk belajar dan melihat tingkah laku oknum petinggi Golkar. Misalnya Setya Novanto yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jangan sampai ditinggal begitu saja di tengah jalan, padahal telah memberikan porsi kekuasaan yang lebih. Namun justru kekuasaan tersebut dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Saya kira banyak opini yang menyebut sejumlah oknum di tubuh partai tersebut hanya memikirkan keuntungan politik. Tidak ada ikatan ideologis sama sekali. Tentu ini tidak baik jika ingin mengikat komitmen," pungkas Kaka.(gir/jpnn)
Presiden Joko Widodo boleh saja memanjakan Golkar dengan menambah kursi menteri bagi kader partai berlambang beringin tersebut di kabinet.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029