IHT Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Lindungi Industri SKT

IHT Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Lindungi Industri SKT
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

Dia mengatakan, 50 ribu orang di antaranya merupakan pekerja SKT Sampoerna yang bekerja di empat pabrik SKT dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.

Hal ini sekaligus bentuk upaya Sampoerna dalam mendukung tujuan pemerintah untuk mempertahankan lapangan pekerjaan bagi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19.

Mindaugas memperkirakan, kinerja IHT akan anjlok sebesar 15 persen hingga akhir tahun 2020. Dampak ini pun masih akan dirasakan IHT pada tahun depan. Untuk itu, Mindaugas berharap pemerintah mendukung upaya pemulihan IHT melalui kenaikan cukai rokok mesin secara moderat sesuai dengan laju inflasi.

Mindaugas khawatir, kenaikan cukai rokok mesin yang terlalu tinggi justru akan memicu peningkatan rokok ilegal yang dapat mengancam penerimaan negara serta aspek kesehatan.

Pada kesempatan itu, Mindaugas sempat menjelaskan bahwa situasi pandemi juga turut mengubah pola konsumsi konsumen. Saat ini, banyak konsumen yang beralih dari rokok golongan 1 dengan tarif cukai tertinggi ke golongan di bawahnya yang jauh lebih murah.

Dia berharap, pemerintah bisa mencegah hal ini dengan cara mengurangi selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dengan golongan di bawahnya sehingga penerimaan negara lebih optimal.

"Dengan usulan ini, kami meyakini bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakannya dari produk-produk tembakau seraya membantu memulihkan dampak terhadap IHT termasuk petani tembakau dan cengkih," tandas Mindaugas.(chi/jpnn)

Volume penjualan industri hasil tembakau (IHT) pun anjlok hingga dua digit pada paruh pertama 2020.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News