Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP

Demikian juga dampak penyalahgunaan senjata api jauh lebih berat dibanding penyitaan ataupun penahanan. Sehingga ke depan korban salah tembak dapat mengajukan tuntutan melalui praperadilan.
“Untuk penggunaan senjata api, kami usulkan mengikuti Perkapolri 10/2009 dan dijadikan rumusan KUHAP,” kata Rivai.
Kemudian terkait penyidikan, Ikadin mengusulkan berlangsung selama-lamanya dua tahun agar terdapat kepastian bagi status tersangka seseorang maupun benda yang disita.
Waktu dua tahun merujuk pada undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga membatasi dua tahun penyidikan.
Demikian juga pemeriksaan seseorang diusulkan selamanya delapan jam dengan kesempatan ishoma dan sedapatnya dilakukan pada jam kerja. Hal mana menghindari terjadinya kekerasan pada terperiksa karena disaksikan rekan dan atasan penyidik. Di sisi lain agar stamina terperiksa masih terjaga dengan mempertimbangkan jam kerja yang berlaku saat ini.
Terhadap pemeriksaan kaum disabilitas diusulkan agar dapat didampingi perawat atau keluarga guna memudahkan komunikasi dengan penyidik selain ketenangan batin terperiksa.
Lebih lanjut terkait kewenangan penyadapan agar dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman empat tahun ke atas. Sehingga untuk perkara ringan tidak diperlukan penyadapan, selain itu pembatasan ini juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Ikadin juga mengusulkan agar salinan BAP diberikan kepada saksi dan ahli dengan pertimbangan transparansi penyidikan dan sebenarnya isi BAP tersebut adalah keterangan mereka sendiri.
Ikadin turut memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR soal RUU KUHAP yang sedang dibahas.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif