Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP

Diusulkan juga pengaturan tentang hak pihak ketiga untuk mengajukan praperadilan. Pemilik rumah kontakan atau rental mobil dapat memohonkan pelepasan sita atau diberikan pinjam pakai karena tidak berkaitan dengan penyewa yang melakukan tindak pidana.
“Hak pihak ketiga itu termasuk bagi LSM yg hendak menguji penghentian penyidikan tipikor”, pungkas Rivai.
Dalam penguatan peran Advokat, Ikadin mengusulkan dilibatkannya advokat dalam gelar atau ekspos perkara. Diharapkan dengan pelibatan tersebut, advokat dapat memahami keputusan yang diambil dan diharapkan dapat menekan banyaknya praperadilan.
Selain juga advokat dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan penyidik atas perpanjangan penahanan pada jaksa atau izin penyitaan pada hakim.
Selama ini perpanjangan penahanan maupun ijin penyitaan tersebut selalu dikabulkan dan terkesan formalitas saja. Sehingga fungsi check and balance dari Apgakum lainnya kurang berjalan, hal mana tidak sesuai dengan tujuan perumusan ketentuan tersebut.
“Dengan dibukanya upaya keberatan Advokat diharapkan menimbulkan kehati-hatian bagi jaksa dan hakim dalam menyikapi permohonan penyidik,” ujar Rivai.
Ikadin telah menyerahkan masukan tertulis dengan 130 DIM kepada pemerintah dan DPR. Setidaknya Ikadin mendorong terwujudnya hukum acara yang modern dan menjawab tantangan jaman, sehingga praktek penegakan hukum ke depan akan lebih baik. (cuy/jpnn)
Ikadin turut memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR soal RUU KUHAP yang sedang dibahas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif