Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi

Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi
He Jiankui mengatakan melakukan perubahan gen pada bayi agar tahan terhadap infeksi virus AIDS. (AP: Mark Schiefelbein, File)

Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.

Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.

Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi Photo: He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan medis. (AP: Mark Schiefelbein)

 

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini

Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News