Imam Nahrawi Ditahan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9), dan ditempatkan di tahanan Pomdam Jaya, Guntur.
Politikus PKB itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Imam Nahrawi akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Saat hadir di KPK, Imam mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga:
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil 5 Wakil Rakyat Sekaligus, 2 Mantan Juga
- KPK Periksa Eks Petinggi Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di PTDI
- KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR soal Korupsi Bansos
- Kabar Baik, Pemain Timnas Indonesia U-19 Trial di Klub Spanyol CP Villarobledo
- Dana Pengadaan Citra Satelit Diselewengkan, Alexander KPK: Dampaknya Luas, Berbahaya
- KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit