Imam Nahrawi Ditahan KPK

Imam Nahrawi Ditahan KPK
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9), dan ditempatkan di tahanan Pomdam Jaya, Guntur.

Politikus PKB itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Imam Nahrawi akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Saat hadir di KPK, Imam mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi Ditahan KPK

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Imam Nahrawi ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News