Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan pengawal tahanan lembaga antirasuah berinisial TK bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, TK telah terbukti melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (menerima) Rp 300 ribu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Hardjono sendiri merupakan pimpinan sidang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan TK. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisia TK.
TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari Imam saat kasusnya berada di tingkat penyidikan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun membenarkan putusan itu.
Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengawal tahanan KPK berinisial TK bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen