Imbau jangan Terima Harta Hasil Kejahatan
jpnn.com - JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat Bea Cukai Heru Sulastyo. Selain kasus suap, Heru juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan bahwa memang ada upaya mengalihkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Heru. "Ada upaya itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11).
Arief pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang sudah mengetahui harta itu hasil kejahatan, tapi masih mau menerima. Baik itu dititipkan, pengalihan, penyamaran. Karena, Arief menegaskan, penerima bisa dijerat dengan pasal UU TPPU.
"Jangan dilakukan, nanti panjang tersangkanya (bertambah). Kalau menerima harta dari yang bersangkuta, ya pasti akan terkena pasal 3,4 atau 5 Undang-undang TPPU.
Menurut Arief, pihaknya sudah memegang data-data aliran dana Heru. "Kami lacak semua," kata Arief. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten