Imigrasi Tarik Paspor Neneng

Imigrasi Tarik Paspor Neneng
Imigrasi Tarik Paspor Neneng
"Secara administrasi kita beritahukan melalui otoritas setempat statusnya yang bersangkutan," jelas Bambang.

Dia pula menjelaskan, dengan dicabutnya paspor tersebut izin tinggal Neneng hilang. "Jadi statusnya gelap, sehingga diharapkan pemerintah setempat menindaklanjuti," lanjutnya. Pencabutan paspor tersebut, dikatakan Bambang, sudah dilakukan terhitung hari ini.

Seperti yang diketahui, Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Neneng diduga menjadi negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.(gel/jpnn)


JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News