Indonesia dan Korea Sepakat Memperkuat Perlindungan Bagi PMI

Plt.Dirjen Binapenta dan PKK, Drs. Aris Wahyudi, M.Si menambahkan, Kemnaker memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan proses pembaruan dokumen MoU EPS. Counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korea. Hingga saat ini, Pemerintah Korea belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter draft MoU dari Pemerintah Indonesia.
"Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, maka Pemerintah Indonesia melalui Atase Tenagar Kerja RI di Korea telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya,” lanjut Aris.
Pada hari yang sama, Menaker Ida Fauziyah juga menerima kunjungan Dubes RI LBBP Untuk Selandia Baru Merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya. Selain silaturahmi, pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.
Turut hadir mendampingi Menaker, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Indah Anggoro Putri dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana.(adv/jpnn)
Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta