Indonesia Digital Tak Mungkin Terwujud Tanpa Hal ini

Indonesia Digital Tak Mungkin Terwujud Tanpa Hal ini
Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Keempat, ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal,” ucapnya.

Menurut Menteri Johnny, pihaknya memastikan praktik tata laksana sektor jasa keuangan digital yang aman dan terpercaya guna memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah berkomitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 7 Desember 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 5 ribu konten pinjol ilegal di Indonesia,” katanya.

Menteri Johnny kemudian menekankan arti penting konektivitas guna perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Kominfo terus mengoptimalkan pengembangan infrastruktur digital guna mengentaskan kesenjangan digital.

Berbagai pembangunan dilakukan melalui penggelaran jaringan serat optik sepanjang 459.111 kilometer untuk memperkuat backbone konektivitas nasional.

Kemenkominfo juga terus mengoptimalkan konektivitas mobile broadband nasional, khususnya melalui pemerataan jaringan 4G di seluruh 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia.

Indonesia Digital tidak mungkin akan terwujud tanpa adanya kerja sama berbagai pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News