Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3
Kamis, 31 Oktober 2019 – 21:55 WIB
Hal ini juga katanya, sejalan dengan Kebijakan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang menyatakan agar memaksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku, mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah, menegakkan aturan dan pengawasan secara ketat dan pengambilan langkah tegas atas pelanggaran di lapangan, serta melakukan koordinasi antara menteri terkait agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat menghambat penanganan importasi.(jpnn)
Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Perhutani Group Sukseskan Program Cikole Kampung Re/UpCycle Bebas Sampah
- Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah