Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda

Terkait Putusan Gugatan Rawagede

Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
Faizasyah belum memastikan apakah kasus tersebut bisa jadi menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain. "Kemungkinan selalu bisa, tapi sejauh mana harus dipelajari dulu keputusannya," katanya.

Seperti diketahui, pengadilan memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor yang diajukan pada 2008.

Mereka menuntut kompensasi atas eksekusi pria dan anak-anak di Kampung Rawagede (kini terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang) oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947. Pembantaian itu dilakukan setelah pasukan Belanda gagal menemukan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang semula diduga bersembunyi di kampung tersebut.

Tiga hakim yang memimpin persidangan tersebut memutuskan bahwa kompensasi harus dibayarkan kepada tujuh dari delapan janda yang mengajukan gugatan dan keluarga seorang survivor. Survivor yang dimaksud adalah Saih Bin Sakam yang wafat di usia 88 tahun pada Mei lalu.

JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News