Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) malam.
Lelaki yang kerap memamerkan kemewahan melalui akun media sosialnya itu terancam dimiskinkan.
Sebab, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset milik Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim.
“Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik.
Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik.
Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz setelah resmi dijadikan tersangka kasus penipuan dan invetasi bodong aplikasi Binomo.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri