Indra Kenz Resmi Tersangka, Bareskrim Langsung Lakukan Penangkapan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan invetasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya.
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz, keterangan saksi korban, para ahli, dan barang bukti yang disita.
“Sehingga, penyidik memutuskan menetapkan IK sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.
Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Dia langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO