Industri Islamofobia
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara karena kasus tindak pidana terorisme.
Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12).
Pengacara terdakwa menganggap keputusan ini tidak adil dan menganggap ada unsur ketakutan terhadap Islam dalam keputusan ini.
Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.
Di Eropa dan di Amerika masih sangat sering terjadi tindakan yang dianggap diskriminatif terhadap seseorang yang beragama Islam. Tindakan ini secara umum disebut sebagai islamofobia.
Di Indonesia isu islamofobia selalu muncul setiap kali terjadi kekerasan yang berkaitan dengan Islam.
Pengadilan terhadap Farid Okbah ini pun kembali memunculkan isu mengenai islamofobia.
Dalam pernyataan setelah keputusan, pengacara Farid Okbah menegaskan bahwa keputusan itu menjadi bukti adanya islamofobia.
Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.
- Tak Melulu Bisnis, Tionghoa Juga Berpartisipasi Dalam Berbagai Aspek
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran
- Cerita Ustaz Naga Qiu Tentang Tantangan dan Kemudahan Hidup Tionghoa Muslim di RI