Industri Islamofobia

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Industri Islamofobia
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara karena kasus tindak pidana terorisme.

Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur pada Senin (19/12).

Pengacara terdakwa menganggap keputusan ini tidak adil dan menganggap ada unsur ketakutan terhadap Islam dalam keputusan ini.

Baca Juga:

Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.

Di Eropa dan di Amerika masih sangat sering terjadi tindakan yang dianggap diskriminatif terhadap seseorang yang beragama Islam. Tindakan ini secara umum disebut sebagai islamofobia.

Di Indonesia isu islamofobia selalu muncul setiap kali terjadi kekerasan yang berkaitan dengan Islam.

Pengadilan terhadap Farid Okbah ini pun kembali memunculkan isu mengenai islamofobia.

Dalam pernyataan setelah keputusan, pengacara Farid Okbah menegaskan bahwa keputusan itu menjadi bukti adanya islamofobia.

Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News