Industri Sawit Tolak Bea Keluar CPO
Rabu, 07 September 2011 – 08:47 WIB
Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2011 lalu Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 128/PMK 011/2011 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) sebagai perubahan atas Permenkeu No. 67/PMK.011/2010.
Baca Juga:
Dalam PMK yang baru itu batas minimum pengenaan BK untuk CPO sebesar USD 750 per ton, sedangkan pada PMK yang lama adalah USD 700. Demikian pula batas atas dari BK untuk CPO pada PMK yang baru ditetapkan 22,5 persen atau turun dari ketentuan pada PMK yang lama sebesar 25 persen pada tingkat harga USD 1.250. Untuk produk hilir refine bleach deodorize, bila semula dikenakan tarif BK sebesar maksimum 25 persen, sekarang maksimum 10 persen.
Fadhil juga mengkritik argument lain dari pemerintah yang menyatakan bahwa penerapan BK adalah untuk mendorong pengembangan industri hilir CPO, sehingga tarif BK untuk produk hilir ditetapkan lebih rendah daripada CPO.
“Pertanyaannya adalah, mengapa produk hilir masih tetap dikenakan BK" Bukankah ini justru bertentangan dengan upaya mendorong pengembangan industri hilir itu sendiri?” ujarnya.
JAKARTA - Kebijakan bea keluar (BK) produk minyak sawit mentah (CPO) terus ditentang. Kemarin, Gabungan Pengusaha Kepala Sawit
BERITA TERKAIT
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor