Industri Sawit Tolak Bea Keluar CPO

Industri Sawit Tolak Bea Keluar CPO
Industri Sawit Tolak Bea Keluar CPO
Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2011 lalu Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 128/PMK 011/2011  tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) sebagai perubahan atas Permenkeu No. 67/PMK.011/2010.

Dalam PMK yang baru itu batas minimum pengenaan BK untuk CPO sebesar USD 750 per ton, sedangkan pada PMK yang lama  adalah USD 700. Demikian pula batas atas dari BK untuk CPO pada PMK yang baru ditetapkan 22,5 persen  atau turun dari ketentuan pada PMK yang lama sebesar 25 persen pada tingkat harga USD 1.250. Untuk produk hilir refine bleach deodorize, bila semula dikenakan tarif BK sebesar maksimum 25 persen, sekarang maksimum 10 persen.

Fadhil juga mengkritik argument lain dari pemerintah yang menyatakan bahwa penerapan BK  adalah untuk mendorong pengembangan industri hilir CPO, sehingga tarif BK untuk produk hilir ditetapkan lebih rendah daripada CPO.

“Pertanyaannya adalah, mengapa produk hilir masih tetap dikenakan BK" Bukankah ini justru bertentangan dengan upaya mendorong pengembangan industri hilir itu sendiri?” ujarnya.

JAKARTA  -  Kebijakan bea keluar (BK) produk  minyak sawit mentah (CPO) terus ditentang. Kemarin, Gabungan Pengusaha Kepala Sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News