Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli

Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus hukum yang menyeret Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Penyidik Bareskrim pun telah meminta keterangan ahli terkait penyidikan terhadap penceramah yang sering mengumpat dan mencaci itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiono, penyidik telah memeriksa tiga ahli. "Dua orang saksi dari ahli bahasa dan satu ahli hukum pidana," ujar Awi di Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Gus Nur. "Termasuk (memeriksa) tersangka, menjadi empat orang,” sambung Awi.

Terkait adanya keberatan dari kuasa hukum dan simpatisan Gus Nur soal penangkapan tersebut, Awi menganggapnya hal biasa.

Alumnus Akpol 1992 itu menegaskan, Pasal 77 KUHAP memungkinkan pihak-pihak yang berkeberatan dengan penangkapan ataupun penahanan tersebut bisa mengajukan gugatan praperadilan.

“Baik tersangka, keluarga atau kuasanya bisa mempraperadilankan kepolisian. Selama ini kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional,” tegas Awi.

Saat disinggung soal penangguhan penahanan, Awi mengatakan bahwa kuasa hukum Gus Nur bisa mengajukan permohonan soal itu. Namun, kewenangan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan penangguhan penahanan ada pada penyidik.

Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan bahwa pihak-pihak berkeberatan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Gus Nur bisa mengajukan gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News