Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli
“Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” tandas Awi.
Sebelumnya tim Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di rumahnya, kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18.
Penangkapan terhadap Gus Nur merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).
Aziz mempersoalkan pernyataan-pernyataan Gus Nur dalam kanal Refly Harun di YouTube. Pernyataan yang dipersoalkan terkait ucapan Gus Nur yang menyebut NU ibarat bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, sedangkan di antara penumpangnya ada PKI dan kaum sekuler.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan bahwa pihak-pihak berkeberatan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Gus Nur bisa mengajukan gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang