Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi

Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi
Ilustrasi - Prajurit Puspom TNI membawa sejumlah barang bukti hasil pengeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Lalu ada dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan Marsdya Henri.

Dalam berkas perkara untuk tersangka Letkol Afri, penyidik Puspom TNI menyebut dia menerima suap yang disebut sebagai Dana Komando sebesar Rp 8,327 miliar.

Adapun dana itu menurut hasil pemeriksaan penyidik, diterima Afri untuk diserahkan kepada Henri Alfiandi.

Untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI menjerat dia dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Antara/JPNN.com)

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko sampaikan info terkini kasus suap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News