Info Teranyar Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 M, Ada Nama Baru, Alamak

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban pengusaha Tony Sutrisno.
Pada kasus itu, Toni mengeklaim mengalami kerugian Rp 77 miliar atas pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.
Adapun terlapor dalam kasus itu ialah Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
Brigjen Whisnu mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Masih lidik. Terlapor ada di luar negeri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Interpol.
Perwira tinggu Polri itu memastikan proses penyelidikan kasus tersebut bakal dilakukan dengan akuntabel.
"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," kata Whisnu.
Polisi membeberkan perkembangan penanganan kasus penipuan pembelian jam tangan mewah, korban pengusaha Tony Sutrisno, rugi Rp 77 miliar.
- MIDO Rilis koleksi Multifort 8 Two Crowns, Ini Inovasi dan Keunggulannya
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar