Info Teranyar Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 M, Ada Nama Baru, Alamak

Terpisah, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Hasbullah Nasution mengatakan hari ini pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim.
Bukti tersebut yakni dua buah jam tangan mewah yang tak disertai sertifikat.
"Kami laporkan itu sekarang empat jam. Ada dua jam yang tidak diberikan sama sekali, ada lagi jamnya dikasih sertifikatnya enggak dikasih," kata Hasbullah.
Hasbullah mengeklaim kliennya telah pergi ke butik itu berkali-kali guna menanyakan soal sertifikat.
Namun, pihak butik itu tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Klien kami itu sudah datang ke sana beberapa kali untuk menanyakan sertifikatnya, cuma tanggapannya ngambang tidak jelas, mau enggak mau klien kami menempuh jalur hukum," katanya di Gedung Bareskrim Polri.
Hasbullah menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi untuk rencana pemanggilan terhadap pihak Richard Mille.
Hasbullah menduga ada pihak lain yang terlibat yakni Noerdin Cuaca yang merupakan pemilik Richard Mille.
Polisi membeberkan perkembangan penanganan kasus penipuan pembelian jam tangan mewah, korban pengusaha Tony Sutrisno, rugi Rp 77 miliar.
- MIDO Rilis koleksi Multifort 8 Two Crowns, Ini Inovasi dan Keunggulannya
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar