Informasi Lengkap Sistem Ganjil-Genap, Motor juga Bro...

Informasi Lengkap Sistem Ganjil-Genap, Motor juga Bro...
Suasana lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian menyambut hangat kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem plat kendaraan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. 

Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh sistem pengganti three in one tersebut. 

Dukungan Polda Metro Jaya itu akan dibuktikan dengan menggelar pengawasan ketat dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.

”Bagi kami, apapun keputusan Pemprov DKI Jakarta maka kami akan membantu mengamankannya, termasuk pelaksanaan penegakan hukumnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, kemarin (20/6).

Dijelaskannya juga, untuk awalnya penerapan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan di empat ruas jalan protokol utama di Jakarta yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. 

Pemberlakuan sistem ganjil-genap ini bagi seluruh kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. 

Khusus untuk motor, kebijakan larangan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat tetap berlaku, meski ada kebijakan ganjil-genap. 

”Pelaksanaannya, misalnya kalau yang diizinkan melintas di empat ruas jalan itu adalah plat kendaraan yang pada ujung (buntutnya) berpelat nomor genap, maka yang boleh melintas di ruas jalan itu hanya kendaraan yang berpelat genap,” terangnya juga. 

JAKARTA – Kepolisian menyambut hangat kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem plat kendaraan ganjil-genap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News