Informasi Penting untuk Para Penggagas Pemekaran

Informasi Penting untuk Para Penggagas Pemekaran
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Para penggagas pemekaran daerah masih harus bersabar. Pasalnya, pembahasan RUU pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) baru akan dibahas setelah dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran disahkan menjadi PP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Senin (29/2), menyatakan belum mau bicara daerah-daerah mana saja yang layak dimekarkan sebelum RPP tersebut tuntas dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Sebagaimana dilaporkan Mendagri dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, penyusunan dua RPP yakni RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sudah melewati tahapan uji publik, pembahasan lintas kementerian dan lembaga hingga konsultasi dengan DPR dan DPD RI.

Sekarang, kedua RPP tersebut saat ini sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait. Targetnya, finalisasi diselesaikan pada awal Maret mendatang.

"Kami belum membahas usulan DOB-nya, karena tugas amanat UU pemerintah harus menyiapkan desain penataan daerah, sesuai amanat UU dua tahun setelah UU terbentuk, RPP harus selesai," kata Tjahjo.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), RPP harus terbentuk 2 tahun setelah UU ini diundangkan, yakni pada September 2016 mendatang. Namun, DPR meminta dipercepat.

RPP tersebut membahas masalah teknis mengenai usulan DOB Persiapan, termasuk persyaratan pendukung seperti rekomendasi daerah induk, batas wilayah dari desa hingga provinsi, jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota, kecamatan dan syarat teknis lainnya.

"Syaratnya banyak. Tapi dari pemerintah jelas, prinsipnya asal mempercepat pembangunan daerah, kesejahteraan rakyat, itu. Sekarang tugas kami menyiapkan RPP dulu, itu amanat UU," tegasnya.

Saat ini tercatat di Kemendagri ada 132 usulan DOB di luar 87 usulan yang pernah diterbitkan Ampresnya masa pemerintahan yang lalu. Sedangkan estimasi jumlah DOB provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan daya dukung geografis dan demografis di Indonesia sampai 2025, terdiri dari 55 provinsi, 607 kabupaten dan 142 kota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, mengatakan RPP yang sedang difinalisasi pemerintah satu-satunya jalan menuju pembahasan DOB Persiapan sebagaimana amanat UU.

"RPP ini kan amanat UU, memang tidak ada jalan lain. Kalau mau benar selesai dulu RPP ini. Jadi kami percayakan pada pemerintah. Tapi ada semangat bagaimana agar RPP ini bisa cepat diterbitkan," tegasnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News