Informasi Penting untuk Peminat Kursi PNS dan PPPK

Informasi Penting untuk Peminat Kursi PNS dan PPPK
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

Jabatan fungsional perencana tidak hanya untuk PNS, PPPK juga ada. Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, ada 147 jenis yang bisa diisi (PPPK), salah satunya perencana.

Sedangkan bagi para PNS yang berminat berkarier dalam jabatan fungsional perencana, Iksan memberikan tips.

Pertama, menguasai satu substansi dengan matang. Apabila menguasai suatu bidang keilmuan secara spesifik maka seseorang mudah dikenal dan diingat oleh orang lain.

Kedua, tidak berhenti menulis karena terkadang perencana memiliki kesulitan dalam membagi waktu untuk menulis kajian dan melakukan kegiatan sehari-hari.

Solusinya adalah komunikasi dengan pimpinan tidak boleh terputus saat melakukan pekerjaan.

Iksan mencontohkan, saat ingin menulis maka dia meminta izin atasan menggunakan waktunya untuk menulis kajian, dengan tetap melaksanakan kewajiban kantor.

Tips ketiga,memperluas jaringan. Berdiskusi bersama orang dengan latar belakang yang berbeda-beda membuat seseorang makin kaya akan informasi dan inspirasi, hal ini bermanfaat saat menulis kajian.

Lebih lanjut, saat ini banyak anggapan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan kelas dua yang posisinya di bawah jabatan struktural.

Berita terbaru PPPK hari ini; Berikut ini informasi dari KemenPAN-RB soal rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News