Informasi Terbaru dari BKN, Mungkin PPPK Makin Kecewa

Paryono menjelaskan, proses pengangkatan CPNS lebih cepat karena aturannya sudah ada.
Berbeda dengan PPPK yang merupakan kebijakan anyar.
Apalagi untuk proses pengangkatannya harus melibatkan beberapa instansi dan banyak daerah.
"Kalau CPNS kan sudah setiap tahun dilaksanakan, jadi daerah sudah tahu mekanismenya. Beda dengan PPPK, ini masih baru jadi banyak daerah yang belum paham. Selain itu regulasinya kan belum selesai," ucapnya.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebagian besar daerah meminta agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK per Januari 2020.
Ini lantaran mereka kehabisan anggaran akibat penanganan COVID-19.
Untuk pengangkatan PPPK, regulasi yang dibutuhkan di antaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala BKN.
Pembahasan penyusunan sejumlah regulasi tersebut hingg saat ini masih berproses. (esy/jpnn)
Berikut ini penjelasan terbaru pejabat BKN soal regulasi turunan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK