Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial
jpnn.com - JAKARTA – Media sosial memiliki peran sangat penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan hanya dari sisi positif, media sosial juga berperan dalam kampanye hitam.
Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin kecolongan seperti pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.
"Ini (mengatur media sosial) enggak mudah seperti pada pengalaman pilpres, ini (penggunaan medsos untuk kampanye hitam,red) liar sekali," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Sabtu (29/8).
Karena itu, Bawaslu akan mencoba semaksimal mungkin melakukan pengawasan. Mereka juga mengingatkan bahwa masing-masing paslon hanya diperkenankan memiliki tiga akun.
"Jadi paslon cuma diberikan tiga akun, didaftarkan atas nama calon. Tidak dibenarkan simpatisan juga mendaftarkan akunnya," ujar Nasrullah.
Agar langkah pengawasan lebih intensif, Bawaslu dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (gir/jpnn)
JAKARTA – Media sosial memiliki peran sangat penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan hanya dari sisi positif, media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi