Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel

Ingat, Guru PNS Dilarang Menyambi Buka Bimbel
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) membuka  praktik bimbingan belajar (bimbel)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News