Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan

Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)


KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News