Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)
KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong
- Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
- Bukan Anies, Demokrat Sebut Sosok Ini yang Masuk dalam Kandidat Cagub DKI
- Dilirik Kaesang untuk Berduet di Pilgub Jakarta, Anies Beri Sinyal Begini