Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB

Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)
KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka