Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum

Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa belum ada dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat pandemi Covid-19.

Dalam rapat dengan Kemenpora secara virtual, Senin (11/5), politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa dasar hukum penundaan tersebut mutlak harus ada.

“Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Negara akhir April lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun atau hingga Oktober 2021.

Menurut Fikri, penundaan itu pasti ada imbasnya terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020.

Fikri mengingatkan, penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.

“Secara administrasi keuangan negara, penundaan ini butuh dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk merelokasi APBD terkait PON dan Perparnas,” tambahnya.

Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran event olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.

Menurut Fikri, penundaan PON 2020 itu pasti ada imbasnya terhadap anggaran terkait persiapan di masing-masing daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News