Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum
Selasa, 12 Mei 2020 – 13:31 WIB
Dia melanjutkan, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014.
Karena itu, pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora.
“Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah,” kata Fikri.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON dan Peparnas.
“Drafnya sudah ada terkait surat edaran, segera kami tandatangani,” kata Amali dalam rapat. (boy/jpnn)
Menurut Fikri, penundaan PON 2020 itu pasti ada imbasnya terhadap anggaran terkait persiapan di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak Bentrok dengan PON 2024, Dede Yusuf Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
- Kabut Asap, Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Batal Digelar di Palembang
- POSSI DKI Jakarta Optimistis Lebih Profesional dan Berprestasi
- PON Menjadi Ajang Pembinaan Atlet Bertalenta untuk Melahirkan Prestasi Tingkat Internasional
- Dukung Kejuaraan Esport, Ganjar Pranowo: Perkembanganya Sangat Bagus
- Strategi Bung Karno Menjadikan Olahraga sebagai Alat Diplomasi Masih Relevan