Ingat, Tidak Boleh Bonceng Tiga Meski Anak Sendiri!

Ingat, Tidak Boleh Bonceng Tiga Meski Anak Sendiri!
Pengendara sepeda motor. Foto: JPG

"Apabila tidak ada stiker laik jalan, harus dilakukan ramp check. Jika setelah ramp check dinyatakan tidak laik, bus tidak boleh jalan, dan penumpang diturunkan. Untuk kemudian diganti dengan bus yang lain," tandas Pudji.(chi/jpnn)


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengingatkan penggunaan sepeda motor sebaiknya dihindari karena tidak didesain untuk


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News