Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Arab Saudi demi Nasib TKI
Senin, 26 Maret 2018 – 22:11 WIB

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com
“Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu,” paparnya.
Indonesia dan Arab Saudi sebenarnya sama-sama telah mengaksesi Konvensi Wina 1963. Pasal 36 Konvensi Wina mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.
"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," pungkas Hikmahanto.(dms/JPC)
Langkah pemerintah Arab Saudi memancung TKI asal Madura bernama M Zaini Misrin tak perlu dibalas dengan pemutusan hubungan diplomatik yang sudah lama terjalin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi