Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Bakar Rumah Korbannya
Minggu, 23 Oktober 2016 – 09:30 WIB

Ilustrasi. dokumen JPNN
"Tersangka dijerat pasal berlapis, pembunuhan direncanakan, pembunuhan terhadap anak, dan perusakan dan pembakaran. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," rinci Hardjoko.
Dia menambahkan, pelaku baru empat bulan menikah dan istrinya tengah mengandung dua bulan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kalung emas dan satu pasang anting, serta uang Rp 20 ribu."jelasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya hanya mencuri karena butuh uang dan saya tidak memperkosa," dalihnya. (jpg/ray/jpnn)
WATAMPONE - Jajaran Polres Bone akhirnya meringkus Jumardin alias Juma Baddi, 22, pada Sabtu (22/10). Tersangka pembunuhan sekaligus perampokan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum