Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya

Terkait prosedur pengajuannya, Dwi menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan pilihan harus memohon ke Direktur Ditlantas, kemudian dilakukan pengecekan apakah nomor pelat yang diajukan sudah ada yang gunakan atau belum.
Jika belum ada yang gunakan maka pemohon diminta membayar tarif sesuai ketentuan ke bank yang telah ditunjuk.
Dia menambahkan, nomor kendaraan pilihan itu berlaku selama lima tahun. Namun konsekuensinya apabila nomor tersebut akan digunakan untuk kepentingan kepolisian, maka pemiliknya harus menyerahkannya.
Salah seorang warga Makassar, Awaluddin, berharap instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan aturan ini.
"Banyak masyarakat yang belum tahu, saya sendiri tidak mengetahui diberlakukannya tarif tersebut," kata dia. (edy/FAJAR)
MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil