Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya
Terkait prosedur pengajuannya, Dwi menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan pilihan harus memohon ke Direktur Ditlantas, kemudian dilakukan pengecekan apakah nomor pelat yang diajukan sudah ada yang gunakan atau belum.
Jika belum ada yang gunakan maka pemohon diminta membayar tarif sesuai ketentuan ke bank yang telah ditunjuk.
Dia menambahkan, nomor kendaraan pilihan itu berlaku selama lima tahun. Namun konsekuensinya apabila nomor tersebut akan digunakan untuk kepentingan kepolisian, maka pemiliknya harus menyerahkannya.
Salah seorang warga Makassar, Awaluddin, berharap instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan aturan ini.
"Banyak masyarakat yang belum tahu, saya sendiri tidak mengetahui diberlakukannya tarif tersebut," kata dia. (edy/FAJAR)
MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO