Ini Alasan Fico Fachriza Nekat Konsumsi Tembakau Gorila, Astaga!
Jumat, 14 Januari 2022 – 19:49 WIB

Jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti ke awak media di PMJ, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepada polisi, komika Fico Fachriza mengungkap alasan mengonsumsi tembakau gorila yang dibeli secara online.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang