Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Akun @Triomacan

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Akun @Triomacan
Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Akun @Triomacan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan sidang kasus pemerasan pejabat PT Telkom dan pemilik PT Tower Bersama Grup sebesar Rp358 juta, oleh tiga terdakwa, yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan @TM2000Back dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Suprapto, saat memimpin sidang dengan agenda putusan sela tiga terdakwa, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh, Senin (13/4).

Suprapto mengatakan, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal KUHAP. "Maka pengadilan akan lanjutkan pemeriksaan," kata Suprapto di PN Jaksel, Senin (13/4).

Menurut Suprapto, keseluruhan keberatan  ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum. Sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana.

"Setelah meneliti dakwaan jaksa bahwa itu adalah penangkalan terdakwa dan eksepsi tidak berlasan menurut hukum," ujar Suprapto.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya  ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa membantah terdapat bukti percakapan berisi ancaman dan pemerasan melalui blackberry messanger.

Terdakwa juga menganggap dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar atau rekayasa yang berbeda dengan BAP asli. Ketiga terdakwa didakwa pasal 45 juncto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 369, 378 KUHP dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan sidang kasus pemerasan pejabat PT Telkom dan pemilik PT Tower Bersama Grup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News