Ini Alasan KPU Batalkan Rasiyo-Dhimam

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, buka-bukaan mengenai mengapa pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Suraaya, Purnomo, menjelaskan, pasangan Rasiyo-Dhimam saat mendaftar pada tanggal 11 Agutus lalu, hanya menyerahkan bukti dukungan partai politik dalam bentuk scan, dan bukan surat asli.
KPUD, kata Purnomo, masih memungkinkan menerima pendaftaran, dengan syarat surat asli harus segera menyusul agar dapat diverifikasi.
“Nah pada tanggal 19 Agustus, ada (surat dukungan, red) dengan cap dan tanda tangan basah yang dikasih,” ujar Purnomo di Jakarta, Selasa (1/9) petang.
Setelah diperiksa, ternyata ada dugaan perbedaan antara surat hasil di-scan dengan surat bertanda tangan basah. Karena itu, kemudian KPU menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, buka-bukaan mengenai mengapa pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN